TIMES RIAU, PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menyita 13 kubik kayu olahan yang diduga kuat berasal dari penebangan liar. Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai dokumen wajib.
Kepala Satreskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (11/12) dini hari. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan kayu tanpa dokumen di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
“Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu unit mobil pengangkut di Jalan Lintas Lubuk Jambi–Kari, Desa Koto Kari, sekitar pukul 04.10 WIB,” jelas Gerry dalam keterangan tertulis yang diterima di Pekanbaru, Jumat.
Satu Pelaku Diamankan dan Modus Terungkap
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat. Kayu yang diangkut terdiri dari jenis bayur dan karet, dan sama sekali tidak memiliki dokumen legal.
Iptu Gerry merincikan jumlah kayu olahan yang diamankan dalam berbagai ukuran, di antaranya:
-
160 keping ukuran 4x9
-
160 keping ukuran 4x6
-
190 keping ukuran 3x5
-
581 keping ukuran 1,5x18
-
90 keping ukuran 2x22
-
43 keping ukuran 1,5x9
-
96 keping ukuran 2x4
Dalam pemeriksaan, WP mengaku telah membeli kayu tersebut di Sijunjung seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya kembali di wilayah Benai dengan harga Rp30 juta, untuk mengambil keuntungan sekitar Rp4 juta. Pelaku juga mengungkapkan bahwa bisnis ilegal ini telah dijalaninya sejak tahun 2020.
Atas tindakannya, WP dijerat dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang dikaitkan dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan kayu olahan, telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami sangat menghargai peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini,” pungkas Iptu Gerry Agnar Timur.(*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |