TIMES RIAU, JAKARTA – KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wali Kota Madiun Maidi dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Selain perkara dana CSR, KPK menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk hotel, minimarket, dan waralaba.
Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang tersebut disalurkan melalui perantara orang kepercayaannya.
KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar dengan permintaan fee hingga 6 persen. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tak Hanya Dana CSR, KPK Ungkap Dugaan Wali Kota Madiun Terima Gratifikasi Rp1,1 Miliar
| Pewarta | : Yusuf Arifai |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |