Ekonom UNRI: Sawit Bukan Tambang, PAP Harus Berdasarkan Air yang Diambil
Kegiatan pertambangan pada prinsipnya mengambil sumber daya mineral yang tidak dapat diperbarui. Sementara itu, perkebunan kelapa sawit dijalankan melalui proses budi daya tanaman.
RIAU – Penyamaan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan industri pertambangan, timah, smelter, maupun sektor ekstraksi mineral dalam konteks pemanfaatan sumber daya alam perlu dikaji secara cermat.
Ekonom Universitas Riau (UNRI), Dr. Dahlan Tampubolon, SE, M.Si, menegaskan bahwa perkebunan kelapa sawit memiliki karakter usaha yang berbeda dengan industri ekstraktif. Sawit merupakan sektor budidaya agrikultur, bukan kegiatan yang mengambil sumber daya mineral tidak terbarukan dari alam.
“Kurang tepat kalau perusahaan perkebunan kelapa sawit langsung dimasukkan ke keranjang yang sama dengan industri tambang, timah, smelter atau ekstraksi mineral,” ujar Dahlan, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, kegiatan pertambangan pada prinsipnya mengambil sumber daya mineral yang tidak dapat diperbarui. Sementara itu, perkebunan kelapa sawit dijalankan melalui proses budi daya tanaman, mulai dari penanaman, pemeliharaan, panen hingga pengolahan hasil produksi.
Namun, perbedaan karakter usaha tersebut bukan berarti perusahaan sawit maupun pabrik kelapa sawit (PKS) otomatis terbebas dari kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP).
Dahlan menjelaskan, dasar pengenaan PAP bukan terletak pada jenis atau label usaha perusahaan. Pajak tersebut berkaitan dengan aktivitas pengambilan serta pemanfaatan air permukaan dalam operasional.
“Yang menjadi alasan pengenaan PAP adalah aktivitas mengambil air, bukan label ‘perusahaan sawit’,” katanya.
Ia menyebut, PKS yang mengambil air dari sungai, waduk, danau, atau sumber air permukaan lain untuk kebutuhan produksi, pencucian, serta utilitas dapat menjadi objek PAP sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, perusahaan perkebunan atau PKS yang tidak memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan operasionalnya tidak seharusnya diperlakukan sama dengan perusahaan yang aktif mengambil air menggunakan pompa, jaringan pipa, atau sarana lainnya.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan verifikasi secara objektif sebelum menetapkan kewajiban pajak. Pemerintah harus memastikan perusahaan benar-benar menggunakan air permukaan, sekaligus menghitung volume air yang diambil.
“Jangan sampai kebutuhan meningkatkan PAD membuat objek pajak diperluas secara serampangan,” tegasnya.
Dahlan menilai pendekatan berbasis aktivitas pemanfaatan air akan menciptakan rasa keadilan, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Kebijakan pajak, kata dia, harus dibangun berdasarkan data penggunaan air yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, ia mengingatkan perusahaan sawit agar tidak menjadikan perbedaan karakter usaha dengan industri tambang sebagai alasan untuk menghindari kewajiban PAP.
“Perusahaan juga jangan mengatakan karena bukan tambang maka tidak perlu bayar. Kalau air permukaan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan operasional, kewajibannya harus dijalankan,” pungkas Dahlan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

