TIMES RIAU, PANGKALPINANG – Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) berhasil mengamankan lahan seluas 3,4 juta hektare pada awal Oktober 2025. Lahan tersebut merupakan area perkebunan kelapa sawit dan aktivitas penambangan yang beroperasi secara tidak sah di dalam kawasan hutan.
"Kami akan terus melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan yang menjalankan usaha penambangan dan perkebunan tanpa dilengkapi izin resmi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, seusai acara penyerahan smelter sitaan negara di Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).
Anang menyampaikan bahwa hingga Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil mengamankan 3,4 juta hektare dari total target yang ditetapkan seluas 4 juta hektare untuk lahan perkebunan kelapa sawit dan tambang ilegal yang berada di kawasan hutan.
"Kami optimis target penertiban lahan perusahaan perkebunan dan tambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan ini akan tercapai," tegasnya.
Dia juga menginformasikan bahwa besaran nilai denda bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Saat ini sanksi denda bagi perusahaan perkebunan dan tambang tidak berizin yang beroperasi di kawasan hutan masih dibahas. Sementara untuk perusahaan yang terindikasi melakukan tindak pidana, akan diproses secara hukum pidana," jelas Anang.
Capain kinerja Satgas PKH ini, lanjutnya, mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung dan merupakan hasil kolaborasi yang solid dari berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, serta instansi-instansi terkait lainnya.
"Masyarakat juga diharapkan dapat turut serta mendukung upaya ini dengan melaporkan setiap aktivitas perkebunan kelapa sawit dan tambang tanpa izin yang beroperasi di kawasan hutan kepada Satgas PKH," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Satgas PKH Kuasai 3,4 Juta Hektare Lahan Sawit dan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |