TIMES RIAU, PEKANBARU – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi menetapkan Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sebagai museum setelah melalui proses verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM).
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Tekad Perbatas Setia Dewa, mengonfirmasi bahwa penetapan ini diperoleh setelah memenuhi semua persyaratan pendirian museum. "Hasil verifikasi menyatakan bahwa Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiah Siak telah memenuhi syarat pendirian museum yaitu memiliki visi dan misi, koleksi, lokasi dan/atau bangunan, sumber daya manusia, sumber pendanaan tetap," jelas Tekad di Siak, Senin (24/11/2025).
Proses Pengajuan dan Penetapan Resmi
Proses penetapan dimulai dengan pengajuan permohonan pendaftaran NPNM oleh Dinas Pariwisata Siak ke Kementerian Kebudayaan RI. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kementerian Kebudayaan RI Nomor 0977/L.L3/KB.13.02/2025, Istana Siak akhirnya ditetapkan sebagai museum yang diakui secara nasional.
"Saat ini, kita ada dua cagar budaya ditetapkan menjadi museum, satu Museum Balairung sri dan museum Istana Siak. Museum ini diakui secara nasional, dari sisi perawatan dan anggaran diprioritaskan," terang Tekad.
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Ke Depan
Kementerian Kebudayaan telah menganugerahkan NPNM dengan Nomor 14.08.U.04.0368 kepada Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiah Siak. Dengan status barunya ini, keberadaan museum selanjutnya berada di bawah tanggung jawab Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dan Kementerian Kebudayaan RI.
Penetapan ini tidak hanya memberikan pengakuan formal tetapi juga menjamin prioritas perawatan dan alokasi anggaran untuk pelestarian warisan budaya bersejarah tersebut. Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah kini resmi bergabung dalam jaringan museum nasional Indonesia, memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata budaya unggulan di Provinsi Riau.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |