https://riau.times.co.id/
Kopi TIMES

Inisiasi Kesetaraan Sekolah Negeri dan Swasta

Rabu, 18 September 2024 - 16:21
Inisiasi Kesetaraan Sekolah Negeri dan Swasta Muhammad Nur, Pegiat Literasi Keuangan Negara

TIMES RIAU, RIAU – Kita masih sering berpandangan bahwa menyekolahkan anak-anak kita ke sekolah negeri adalah menurunkan kualitas belajar anak-anak. Namun, menyekolahkan anak ke sekolah swasta justru memakan biaya yang relatif besar. Sebuah paradoks yang mungkin sebaiknya dapat ditengahi apabila keduanya mendapat dukungan anggaran dari pemerintah. 

Maka kita akan mulai berpikir, mengapa tidak negara membiayai saja seluruh sekolah negeri dan swasta setidaknya pada level pendidikan dasar di tingkat SD dan SMP. Dengan demikian, bisa jadi nantinya sekolah negeri dan sekolah swasta akan memiliki kualitas yang serupa.

Baru-baru ini, hakim Mahkamah Konstitusi dalam sebuah sidang gugatan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa baiknya pemerintah dapat menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar di tingkat SD hingga SMP secara gratis, tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta (kompas.com, 24/7/2024). 

Pendapat ini sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 2. Dengan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN setiap tahunnya, pemerintah seharusnya bisa membiayai pendidikan gratis pada level SD-SMP tersebut. 

Hal ini dinilai wajar. Jika kita hitung secara angka perkiraan kasar saja, maka anggaran pendidikan di APBN Tahun 2024 ini dapat mencapai hingga Rp665 T dengan asumsi 20% x Rp3.325 T belanja negara pada tahun 2024 ini (djkn.kemenkeu.go.id). 

Dilansir dari bps.go.id, pada tahun ajaran 2022/2023 terdapat 130.042 SD Negeri dengan jumlah murid mencapai 20.366.178 anak dan 18.933 SD Swasta dengan jumlah murid 3.710.333 anak. Lalu, 23.864 SMP Negeri dengan jumlah murid hingga 7.185.398 anak dan 18.122 SMP Swasta dengan murid sekira 2.701.201 anak. Jika dijumlahkan maka akan terdapat 191.061 sekolah SD dan SMP (Negeri dan Swasta) dengan murid mencapai 3.972.110 anak.

Dengan alokasi belanja pendidikan 20 persen dari APBN sejumlah Rp665 T, jika dibagi habis ke semua sekolah SD dan SMP maka anggap saja alokasi per sekolah adalah sebesar Rp3,4 M/sekolah/tahun dan alokasi per anak sebesar Rp19,6 juta/anak/tahun. 

Secara kasat mata sebetulnya angka-angka ini adalah nilai yang bisa dianggap relatif besar, dengan asumsi 20 persen anggaran pendidikan seluruhnya dialokasikan untuk membiayai pendidikan dasar tingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta. 

Sementara itu, alokasi Dana BOSP yang dianggarkan pada APBN 2024 adalah sebesar Rp57,52 T, terdiri dari dana BOS sebesar Rp52,07 T, dana BOP PAUD sebesar Rp3,9 T, dan dana BOP Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp1,55 T. Maka porsi dana BOSP dari total anggaran pendidikan hanya sebesar 8,6 persen saja. Jumlah ini bahkan tidak mencapai separuh dari total alokasi anggaran pendidikan nasional yang diamanatkan oleh UU Sisdiknas. 

Berikutnya dari perspektif lain kita dapat mengamati data di atas bahwa serapan anak yang dapat melanjutkan pendidikan dari SD ke SMP hanya mencapai sekira 41 persen saja. Angka ini didapat dari perhitungan 9.895.599 murid SMP dari 24.076.511 murid SD pada tahun ajaran 2022/2023 di atas. Dari sudut pandang peminatan SD Negeri versus SD Swasta dapat kita lihat bahwa SD Negeri rerata memiliki murid sejumlah 157 anak, sedangkan SD Swasta memiliki 196 murid.

Sementara pada tingkat SMP Negeri versus SMP Swasta, jumlah rerata murid SMP Negeri sejumlah 300 anak dan SMP Swasta sejumlah 150 anak. Angka-angka ini dapat mengindikasikan bahwa kelanjutan pendidikan anak dari SD ke SMP cukup rendah. Bisa jadi, para orang tua sebagian terbebani oleh relatif tingginya biaya sekolah anak, terutama di sekolah-sekolah swasta. 

Maka, pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut alokasi anggaran pendidikan nasional agar dapat menjangkau tidak hanya sekolah-sekolah negeri, tetapi juga sekolah-sekolah swasta, terutama pada level SD dan SMP. Amanat UUD 1945 bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar bagi warganya adalah sesuatu yang selaiknya menjadi prioritas, seperti yang dinyatakan oleh salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (kompas.com, 24/7/2024).

***

*) Oleh : Muhammad Nur, Pegiat Literasi Keuangan Negara.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Riau just now

Welcome to TIMES Riau

TIMES Riau is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.