TIMES RIAU, PEKANBARU – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menyita 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang ditimbun di sebuah gudang di Pekanbaru, Riau. Barang bukti ini memiliki nilai mencapai Rp399,2 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan Rp213,76 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai pusat dan daerah, yang diperkuat informasi masyarakat. "Kalau dilihat gudangnya ini sudah lama dan kegiatan ini tidak seketika ada. Terbukti kita melakukan pengintaian empat bulan," ujarnya dalam konferensi pers di Gudang Avian, Pekanbaru, Rabu (7/1/2026).
Operasi intelijen terpadu yang melibatkan Bea Cukai Riau dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ini berlangsung selama lebih dari empat bulan. Di lokasi, tim gabungan mengamankan 16.000 karton rokok ilegal yang diindikasikan merupakan hasil impor yang dimasukkan melalui Pesisir Timur Pulau Sumatera.
"Ini bisa saja akan didistribusikan ke sekitar Riau, Sumatera Utara hingga ke Pulau Jawa," kata Djaka. Rokok ilegal tersebut diduga akan diedarkan ke seluruh Indonesia mengingat pernah adanya penegahan serupa di jalur lintas Jawa-Sumatera seperti Pelabuhan Merak.
Selain barang bukti, tim juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk sementara masih dilakukan pendalaman, penjaga gudang masih kita dalami. Status belum tersangka, baru dimintai keterangan," jelas Djaka. Saat ini terdapat tiga orang yang diduga bertanggung jawab sedang diperiksa.
Djaka menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai. "Ini komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal," pungkasnya. Pencacahan detail untuk memastikan total kerugian negara masih terus dilakukan. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |