TIMES RIAU, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan data memprihatinkan terkait kondisi anak-anak di Indonesia sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak telah terjadi dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 di Jakarta, Kamis (15/1/2026), memaparkan bahwa tren ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun lalu.
"Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen," kata Jasra Putra di kantor KPAI.
Ribuan kasus tersebut dihimpun dari 1.508 pengaduan warga yang mayoritas memanfaatkan kanal daring (online). Berdasarkan komposisi korban, anak perempuan mendominasi dengan 51,5 persen, disusul anak laki-laki sebesar 47,6 persen, sementara 0,9 persen sisanya tidak mencantumkan jenis kelamin.
Jasra menekankan bahwa data ini merupakan potret nyata efektivitas sistem perlindungan anak di tanah air saat ini. Salah satu temuan yang paling disoroti adalah kerentanan anak justru di dalam lingkungan terdekat mereka sendiri.
"Temuan memprihatinkan menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi," tuturnya.
Data KPAI mengungkap fakta miris di mana orang tua kandung seringkali menjadi pelaku; ayah kandung tercatat sebesar 9 persen dan ibu kandung 8,2 persen. Selain itu, pihak sekolah dan pelaku lainnya juga masuk dalam daftar tersebut. Namun, KPAI menemukan kendala serius dalam pendataan identitas pelaku.
"Kemudian terdapat 66,3 persen kasus di mana identitas pelaku tidak disebutkan, yang mengindikasikan masih lemahnya detil pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya," jelas Jasra Putra.
Terkait jenis pelanggaran, masalah di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menempati urutan teratas, yang menandakan rapuhnya fondasi pengasuhan domestik. Selain itu, kasus kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, hingga masalah di instansi pendidikan masih mendominasi laporan masyarakat.
KPAI juga memberikan peringatan mengenai ancaman baru di dunia maya. Meski jumlahnya belum dominan, kejahatan digital terhadap anak terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan akibat tingginya akses anak ke ruang siber tanpa pengawasan dan perlindungan yang mumpuni. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPAI: 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Keluarga Jadi Lingkungan Paling Rawan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |